News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rekan Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Remaja, Jadi Provokator, Dijerat Pasal Berlapis

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekan Mario Dandy, S, menjadi tersangka baru kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor yang bernama David.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, polisi menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Rafael Alun Minta Maaf

Kolase Rafael Alun Trisambodo (Kiri) dan Anaknya, Mario Dandy Satriyo (Kanan). Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang telah melakukan tindak penganiayaan terhadap putra dari petinggi GP Ansor. (istimewa)

Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf atas perilaku anaknya.

Baca juga: Anaknya Suka Pamer Harta dan Menganiaya, Rafael Alun Minta Maaf dan Siap Jalani Pemeriksaan LHKPN

"Saya Rafael Alun Trisambodo selaku orang tua dari Mario Dandy Satriyo dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra anak saya sehingga membuat luka serius dan taruma yang mendalam."

"Saya selalu mendoakan kesembuahan Mas David," kata Rafael Alun dalam video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).

Rafael Alun menegaskan peristiwa ini merupakan masalah keluarga.

Untuk itu, pihaknya meminta agar publik tidak membuat spekulasi-spekulasi yang  dapat memperkeruh situasi.

Pihaknya juga menyatakan siap untuk bertanggung jawab menerima segala risiko akibat perbuatan anaknya ini.

"Dalam kesempatan ini saya menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami dan kami akan mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan dengan ketentuan yang berlaku."

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat."

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo) (TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini