News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Nasib Mario usai Aniaya David: Jadi Tersangka, Dikeluarkan Kampus, dan sang Ayah Dicopot Jabatannya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Efek domino usai Mario Dendy menganiaya David telah terjadi. Usai jadi tersangka, ia dikeluarkan dari kampus dan sang ayah dicopot dari jabatannya.

TRIBUNNEWS.COM - Penganiayaan oleh Mario Dendy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristilo David Ozora (17) berbuntut panjang.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/2/2023).

Akibat perbuatannya itu, ia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Penganiayaan yang dilakukannya pun berimbas pula terkait studinya di Universitas Prasetiya Mulya.

Dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resminya, Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Mario sebagai mahasiswa terhitung Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Teman Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Masih Jalani Pemeriksaan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Keputusan ini, berdasarkan rapat pimpinan kampus dan ditandatangani oleh rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjutak.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers.

Selain itu, pihak kampus juga mengecam tindakan penganiayaan yang mengakibatkan David harus mengalami koma hingga hari ini.

Sehingga, Universitas Prasetiya Mulya pun mengaku prihatin atas kondisi dari David.

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," lanjut dalam siaran pers tersebut.

Sang Ayah Dicopot dari Jabatannya di DJP

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tak sampai di situ, perilaku David pun berimbas kepada nasib ayahnya, yaitu Rafael Alun Trisambodo.

Seperti diketahui, pasca viralnya kasus ini, publik menyoroti kekayaan Rafael lewat mobil mewah Rubicon yang dipamerkan Mario di media sosial dan digunakan saat akan menganiaya David.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini