News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Nasib Mario usai Aniaya David: Jadi Tersangka, Dikeluarkan Kampus, dan sang Ayah Dicopot Jabatannya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Efek domino usai Mario Dendy menganiaya David telah terjadi. Usai jadi tersangka, ia dikeluarkan dari kampus dan sang ayah dicopot dari jabatannya.

Ternyata mobil Rubicon tersebut, tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael serta menunggak pajak hingga lebih dari Rp 6 juta.

Selain itu, sorotan lain muncul yakni terkait harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN pada tahun 2021.

Baca juga: Sosok Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy yang Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Kini Diperiksa

Menurut KPK, harta kekayaan Rafael yang sebesar itu tidak sesuai profil dirinya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Pahala, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Buntut kecurigaan ini, Menkeu Sri Mulyani pun mencopot Rafael sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II pada Jumat (24/2/2023).

Hal ini dalam rangka untuk pemeriksaan harta kekayaannya yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Rafael Alun Terseret Kasus Penganiayaan Putranya, Ini Duduk Perkara Mario Dandy Anak Pejabat Pajak

Sri Mulyani mengungkapkan, pencopotan ini berdasarkan peraturan yaitu Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.

Dirinya mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan bagi Rafael Alun dengan nomor surat ST 321/IJ/IJ.1/2023.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini