TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) disebut masih mempertimbangkan mengenai status AG yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, bahwa ketika mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya, AG kala itu masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ini kalau dalam sistem peradilan anak itu kan kemarin waktu dia memohon ke kita dengan status anak berhadapan dengan hukum, kemudian sekarang berkonflik dengan dengan hukum, itu jadi pertimbangan kita," jelas Maneger ketika dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Mengenai perlindungan dari pihaknya, Maneger mengatakan secara umum seseorang yang bisa diberi perlindungan yakni saksi, korban, justice collaborator dan ahli.
Namun mengenai pengajuan yang di ajukan oleh AG, LPSK dikatakan Maneger masih akan berkoordinasi dengan pihak berwajib terkait permohonan perlindungan yang diajukan pacar Mario Dandy tersebut.
"Kalau bukan pelaku utama, dia bukan subjek yanh bisa dilindungi oleh LPSK. Tapi sekali lagi kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwajib pada saat penetapan kita akan minta dokumennya," ucapnya.
AG Ajukan Perlindungan ke LPSK
AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo sekaligus pelaku penganiayaan terhadap David Ozora disebut telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, bahwa AG melalui kuasa hukumnya telah mengajukan perlindungan kepada pihaknya pada 28 Februari 2023 lalu.
"Ya dia mengajukan. Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023," kata Maenger ketika dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Adapun dijelaskan Maneger, saat ini pihaknya pun disebut sedang melakukan penelahaan usai menerima pengajuan yang diajukan oleh kuasa hukum dari AG.
Pihaknya kata Meneger memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau tidak pengajuan perlindungan dari AG tersebut.
"LPSK sedang memeriksa apakah persyaratan yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.
Selain memeriksa persyaratan umum mengenai permohonan perlindungan, LPSK disebut jug tengah mempertimbangkan status pelaku yang saat ini telah ditetapkan terhadap AG.
"Termasuk kita pertimbangkan juga mengenai penetapan tersangka baru-baru ini. Itu juga kami pertimbangkan, mungkin Senin depan sudah ada keputusan," pungkasnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Baca juga: AGH Resmi Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Pembelaan, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.