News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

Polda Metro Jaya: Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Pukul 00.00 Selama Bulan Ramadan 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko resmi menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Desember 2022 lalu yang tertuang dalam Dalam Surat Telegram Nomor ST/2775/XII/KEP./2022. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk berkumpul sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur.

"Bermain petasan atau kembang sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api dan,"

Baca juga: Sebut Tidak Produktif, Kapolda Metro Jaya Minta Sahur di Jalan Selama Ramadan Dihentikan

"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.

Tak hanya itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini