Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat disebut sedang melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi imbas hasil penggerebekan gudang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Kita periksa 10 sampai 15 orang saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian ketika dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Meski telah memeriksa sejumlah saksi tersebut, pihaknya dikatakan Hady belum menetapkan tersangka pasca penggerebekan gudang pakaian bekas tersebut.
Baca juga: YLKI Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas: Bunuh Industri Garmen Dalam Negeri
Pasalnya dijelaskan Hady, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai persoalan tersebut.
"Butuh penyelidikan lebih lanjut, karena banyak dari kios-kios yang diamankan,"jelasnya.
Dijelaskan Hady, selain gudang-gudang pakaian bekas yang ada di wilayah Jakarta Pusat pihaknya disebut juga akan memeriksa kios eceran yang ada.
"Betul (akan dilakukan pemeriksaan) kita akan ikuti sesuai ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya kita laksanakan sesudahnya ya," ucapnya.
Baca juga: Ikappi Kritik Hotline Kemenkop UKM untuk Pedagang Terdampak Pelarangan Pakaian Bekas Impor
Ia pun memastikan akan terus mengusut terkait persoalan impor pakaian bekas itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang peredaran pakaian bekas tersebut.
"Atas instruksi Bapak Presiden kita lakukan tindakan-tindakan yang memang perlu untuk melakukan yang mendukung arahan pimpinan," pungkasnya.
Bareskrim Gerebek Gudang Baju Bekas
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim Ditjen Bea Cukai menggerebek tiga lokasi gudang pakaian bekas impor alias thrifting di kawasan Senen, Jakarta Pusat dan Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Senin (20/3/2023).
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait importasi pakaian bekas," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).