"Kami lagi menunggu, hasil TAA itu lah yang dapat menjadi dasar kami untuk menentukan tahapan ini akan dilanjukan ke penyidikan atau seperti apa," kata Bayu kepada wartawan dikutip, Senin (3/4/2023).
Hasil penyelidikan sementara, kecelakaan itu diduga akibat sepeda motor yang ditumpangi Syamil menerobos rambu lalu lintas.
"Jangan sampai nanti ada persepsi saya satu pihak nih. Karena kami juga lagi mencari unsur pidananya dari pihak Mercy. Jadi ini belum clear, belum putus. Tapi salah satu dugaan awal bahwa penyebab kecelakaan, dugaan awal ya, adalah menerobos lampu merah," bebernya.
Selain itu, Bayu mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan tersebut dengan melibatkan Propam, Wasidik, Bidkum, dan juga Itwasda selaku pengawas.
Nantinya, hasil gelar ini menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap kasus itu.
"Dalam waktu dekat mungkin Senin, Selasa, atau Rabu ini, kami akan melakukan gelar perkara. Yes (gelar perkara untuk tentukan lanjut atau tidak)," ujar dia.