Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dokter Mayapada Hospital Kuningan menyebut kondisi Crystalino David Ozora belum sepenuhnya sembuh total meski telah diperbolehkan pulang pasca kurang lebih selama 53 hari menjalani perawatan intensif.
Yeremia Tatang dokter ahli saraf RS Mayapada mengatakan, walaupun sudah diperbolehkan pulang hari ini David masih membutuhkan perawatan yang cukup panjang.
"Karena dari segi kognitif atau pikirannya itu masih membutuhkan latihan dan masih membutuhkan pemulihan. Dan motorik halusnya masih belum sepenuhnya membaik," jelas Yeremia Tatang dalam konferensi pers di RS Mayapada Hospital Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Biaya Perawatan David Capai Rp 2 M, 80 Persen Bersumber dari Asuransi & Keluarga
Namun meski begitu, Yeremia memastikan kondisi itu jauh lebih baik ketimbang ketika David pertama kali menjalani perawatan yang dimana sempat mengalami koma.
Pasalnya ketika pertama kali jalani perawatan, David ada infeksi yang cukup berat akibat cedera yang ia alami pada saat menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy.
"Jadi kita pulangkan hari ini karena dari segi motorik jauh lebih baik, kondisinya juga juga membaik meski belum 100 persen normal. Tetapi ini jauh lebih baik dibanding kondisi awal yaitu koma," ungkapnya.
Baca juga: Lambaian Tangan David Ozora Jelang Kepulangannya dari Rumah Sakit Mayapada
Sementara itu senada dengan Yeremia, Gibran Adhitira dokter ahli bedah yang juga menangani David menjelaskan, tim dokter saat ini masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup banyak.
Oleh sebabnya, kedepan tim dokter rumah sakit masih akan terus memantau kondisi David yang kini akan melanjutkan perawatan di rumah keluarganya.
"Hari ini walaupun sudah dibolehkan pulang, tetapi tetap tim tim rumah sakit akan melakukan pemantauan kondisi David dan akan bekerjasama dengan keluarga," ucapnya.
Ia pun juga sepakat bahwa kini kondisi David telah melewati masa-masa kritisnya usai dinyatakan koma pasca menjalani perawatan pertama kali.
Oleh sebabnya dilanjutkannya perawatan David di rumahnya agar proses observasi remaja 17 tahun itu bisa lebih natural lantaran lebih dekat dengan keluarganya di rumah.
"Tim semua sepakat bahwa David membutuhkan lingkungan yang lebih natural, lingkungan yang dekat dengan keluarganya sehingga dengan observasi terjalin David diizinkan oleh tim perawat hari ini untuk pulang," pungkasnya.
Baca juga: Jenguk hingga Nyanyi Bareng, Ardhito Pramono Sebut Suara David Ozora Keren
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.