Sementara, korban bernama Hendra Hermansyah (54).
Tak sampai 24 jam sejak kejadian, tim gabungan PMJ dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap David Yulianto di apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang, Banten, pada Jumat (5/5/2023) petang.
Dari penyelidikan polisi diketahui, pelat dinas Polri yang digunakan di mobil David Yulianto adalah palsu.
Pelat dinas Polri 10011-VII memang tercatat di Polri, namun bukan diperuntukkan bagi mobil yang digunakan David.
Pelat dinas Polri tersebut didapat David dari seorang berinisial E. Juga demikian senjata airsoft gun yang dipakai David saat kejadian didapat dari E yang kini diburu polisi.
David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Koboi Tomang" itu dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sang "koboi jalanan" terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ngaku Menyesal
Setelah ditangkap polisi, David menyesal dan mengakui bahwa yang dilakukannya di Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku," kata David dalam video yang diperoleh wartawan pada Sabtu (6/5/2023).
Dalam video tersebut, David juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas aksi koboi jalanannya ini.
"Saya David Yulianto, memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum," ujar David.
Bukan hanya itu, David mengakui bahwa ia menggunakan pelat palsu untuk mobilnya yang kini dijadikan sebagai barang bukti oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi," katanya.
Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com