Karena IR tak kunjung memberikan uang, MAH pun melontarkan makian di sosial media dan mengajaknya berkelahi menggunakan celurit.
"Namun karena korban merasa tidak senang akhirnya di media sosial chatting-chattingan dan maki-makian, akhirnya si pelaku diundang untuk duel satu lawan satu tepatnya di TKP," ujarnya.
Saat datang ke lokasi, awalnya IR tak membawa senjata tajam hingga akhirnya MAH memberikannya sebilah celurit untuk berkelahi.
Namun dalam perkelahian tersebut, celurit milik MAH terlepas hingga akhirnya ia terkena sejumlah sabetan celurit milik IR dan terkapar.
"Akhirnya dalam duel tersebut, pelaku melarikan diri karena melihat kondisi korban sudah luka akibat sabetan sajam akhirnya teman korban membawa korban ke Rumah Sakit Koja jadi rumah sakit RSUD Koja untuk dilakukan penanganan secara medis," ujarnya.
Karena luka yang dialami MAH begitu parah, akhirnya ia tewas saat menjalani perawatan.
Atas perbuatannya itu, IR terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang kami persangkakan yakni Pasal 80 ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Jo pasal 76 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya. (m38)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengakuan IR Terpaksa Bunuh Sahabatnya Sejak Kecil dalam Duel Maut Gunakan Celurit di Koja