News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KDRT di Depok

Suami-Istri Saling Lapor Berujung Tersangka, Polisi: Alat Vital Suami Diremas Sampai Harus Dioperasi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan pada wartawan soal kasus suami bakar istri, Kamis (1/9/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi aksi saling lapor suami istri hingga keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik menetapkan wanita berinisial PB sebagai tersangka lantaran ia turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.

Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial terkait PB yang menjadi korban KDRT lalu ditetapkan menjadi tersangka tak sepenuhnya benar.

Peristiwa KDRT ini terjadi pada akhir Februari 2023 lalu, yang mana sang istri berinisial PB terlibat cekcok dengan suaminya berinisial BI.

“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi perkelahian,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).

Tak cuma itu, sang suami juga mendorong sang istri.

Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.

“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” sambungnya lagi.

Buntutnya, keduanya pun melaporkan kekerasan tersebut ke Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor lebih dulu baru setelah itu disusul si suami.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, Yogen mengatakan pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam proses tersebut, ada salah satu pihak yang mengajukan restorative justice (RJ), dan langsung diupayakan oleh pihak kepolisian.

Namun dalam proses restorative justice tersebut, pihak sang istri tidak menghadirinya hingga buntutnya kasus itu pun Kembali berlanjut.

“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut. Ditetapkan semua sebagai tersangka,” tuturnya.

Yogen mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca juga: Viral Istri Jadi Tersangka dan Ditahan Setelah Jadi Korban KDRT, Polisi Bilang Karena Tak Kooperatif

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini