Menurutnya, pembongkaran tidak semestinya dilakukan secara tergesa-gesa hanya karena desakan netizen.
"Penegakkan hukum harus benar jangan hanya karena viral lalu main eksekusi. Hukum itu kan taat pada prosedur. Yang jelas saya prihatin akan nasib para pelaku UMKM di sini, bagaimana nasib mereka ke depannya jika usahanya mengalami penurunan," katanya.
Gani juga mengingatkan, tugas dan peran dari pemerintah adalah untuk mensejahterakan rakyat.
"Bukan menyengsarakan rakyatnya," tambahnya.
Sebelumnya, viral di media sosial cekcok antara ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya dengan salah satu pemilik ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Percekcokan bermula ketika Ketua RT Riang Prasetya mempersoalkan keberadaan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan yang diduga memakan bahu jalan dan menutup saluran air.
Baca juga: Fakta-fakta Pembongkaran Ruko di Pluit, Tutupi Saluran Air hingga Petugas Naik ke Atap
Riang menduga para pemilik ruko di dua blok tersebut diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).