News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KDRT di Depok, Pasutri Sama-sama Jadi Tersangka, Kenapa Hanya Istri yang Ditahan?

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Wanita berinisial PB ini viral lantaran malah menjadi tersangka padahal sebelumnya melapor menjadi korban KDRT suaminya.

SH menyebut, keluarga suami kakaknya memaksa permasalahan diselesaikan lewat jalur damai. Namun korban tak setuju.

"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang,"

"Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka?" tanya SH.

Polisi sebut korban juga melakukan KDRT

Polisi angkat bicara terkait viralnya seorang istri berinisial PB yang menjadi korban KDRT oleh suaminya inisial BI, namun malah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka di Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika pasutri tersebut terlibat cekcok mulut pada akhir Februari lalu.

“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (24/5/2023).

Tak cuma itu, sang suami juga mendorong sang istri.

Baca juga: Viral Kisah Wanita Korban KDRT Jadi Tersangka, Ternyata Sempat Lukai Suaminya hingga Operasi

Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.

“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” sambungnya lagi.

Buntutnya, keduanya pun melaporkan kekerasan tersebut ke Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor lebih dulu baru setelah itu disusul si suami.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, Yogen mengatakan pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam proses tersebut, ada salah satu pihak yang mengajukan restorative justice (RJ), dan langsung diupayakan oleh pihak kepolisian.

Namun dalam proses restorative justice tersebut, pihak sang istri tidak menghadirinya hingga buntutnya kasus itu pun Kembali berlanjut.

“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut."

"Ditetapkan semua sebagai tersangka,” tuturnya.

Yogen mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” bebernya.

Saat ini, kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

Dasar Penahanan Istri Korban KDRT Suami di Depok Versi Kepolisian

Kisah seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok tengah viral di sosial media.

Cerita kekerasan yang dialami oleh sang istri ini diunggah oleh adiknya, hingga viral dan menuai ribuan retweet serta ratusan komentar warganet.

Banyak dari warganet yang mempertanyakan kenapa bisa seorang korban kekerasan malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, memberikan penjelasannya yang mana diketahui bahwa baik sang suami dan sang istri sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena sama-sama melakukan penganiayaan.

Kekerasan ini terjadi pada akhir Februari 2023 lalu, yang mana sang suami berinisial BI menganiaya istrinya PB usai tersinggung dengan ucapannya.

Menurut pihak kepolisian, sang istri pun melakukan penganiayaan dengan meremas alat kelamin sang suami hingga terluka parah dan harus menjalani operasi.

Baik sang suami dan istri pun melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Yogen mengatakan pihaknya melibatkan ahli pidana untuk menangani kasus ini.

“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana, dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri,” ujar Yogen di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (24/5/2023).

Yogen mengatakan, sejak awal bergulirnya kasus ini, sang istri tidak kooperatif hingga akhirnya dilakukan penahanan.

“Dari awal sudah tidak kooperatif, RJ (restorative justice) tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” ungkapnya.

Sementara untuk sang suami, polisi belum bisa melakukan penahanan karena rekomendasi dari dokter.

“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ungkapnya.

“Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” timpal Yogen lagi.

Saat ini, kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini