TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Jelang dilimpahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane sempat menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Mario masuk ke Ruang Biddokkes sekira pukul 13.41 WIB.
Tak berselang lama, Shane juga digiring dari ruang tahanan Polda Metro Jaya menuju ke Ruang Biddokkes untuk menjalani tes kesehatan.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan administratif, Mario dan Shane tak langsung dibawa meninggalkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Mereka tampak digiring kembali ke tahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Saat ditanya awak media, Shane bungkam. Sementara, Mario mengatakan bakal menyampaikan suatu hal di persidangan nanti.
"Nanti aja ya pas di persidangan," ucap Mario, di Biddokkes Polda Metro Jaya, kepada awak media, Jumat ini.
Sementara itu, Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko memastikan Mario dan Shane dalam kondisi sehat.
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan) saya," kata Hery, kepada wartawan, Jumat ini.
"Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," sambungnya.
Terpisah, Penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Penyerahan kedua tersangka ini bersamaan dengan diserahkannya barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Polda Metro Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel
Hengki mengatakan, proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua ini sendiri terbilang lama. Sebab, Dandy sudah menjalani penahanan selama 94 hari.
"Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan," kata Hengki.