Arifin memastikan proses pembongkaran ruko berlangsung tertib tanpa adanya perlawanan.
Sementara itu, menurutnya, aksi protes yang dilakukan oleh para pegawai ruko itu ditujukan kepada Ketua RT setempat yang melaporkan adanya pelanggaran tersebut.
"Mereka bukan protes ke aparatur, kami tetap melaksanakan eksekusinya karena mereka sudah diberikan batas waktu yang cukup untuk membongkar sendiri," paparnya.
Diketahui, Pemkot Jakarta Utara sebelumnya memberi tenggat waktu hingga 23 Mei 2023 agar para pemilik ruko bisa membongkar sendiri tempat usahanya yang melanggar aturan.
Namun, hingga batas waktu tersebut, ternyata baru ada empat ruko yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/Gerald Leonardo Agustino) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)
Berita lain terkait Ruko di Pluit