Bahkan, pada tahun ini, dirinya telah melayankan surat ke pihak kelurahan dan kecamatan tapi tidak ada respons.
"Permasalahan ini kan sejak tahun 2019. Saya mulai melaporkan kepada tingkat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan," ungkap Riang, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (27/5/2023).
"Terus saya lanjutkan lagi surat kedua di tahun selanjutnya di tahun 2020, 2021, bahkan di 2023 saya tiga kali mengirimkan surat," imbuhnya.
Lalu ia juga mengirimkan surat ke Pemprov Jakarta di tahun ini.
Baca juga: Ketua RT di Pluit Mengaku Diintimidasi Warga, Buntut Pembongkaran Ruko yang Serobot Bahu Jalan
Di sisi lain, pasca viral, pembongkaran pun dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Rabu (24/5/2023)
Pada Rabu, menertibkan 20 ruko yang dianggap menyerobot fasum.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan akan terus melakukan pembongkaran hingga tuntas.
"Pembongkaran masih berjalan, masih terus kami lanjutkan pembongkaran yang masih tersisa," ucapnya pada Jumat (26/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Anggota DPR Sesalkan Pembongkaran Bangunan di Pluit
Arifin mengungkapkan pembongkaran terus dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang diterbitkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.
“Kalau sudah ada rekomtek, dari sisi penilaian teknis oleh Dinas Citata itu sudah jadi satu dasar untuk kemudian legalitas Satpol PP melakukan penindakan,” ujarnya.
“Artinya ini (pembongkaran) akan kami lakukan sampai selesai, sampai tuntas,” sambungnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)