News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka VWA Bunuh Selingkuhan di Kontrakannya, Lalu Buang Jasad Korban ke Kolong Tol Cibitung

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi perlihatkan VWA (54) dan MF (52) sebagai pelaku pembunuhan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Kakak-beradik ini sebagai pelaku pembunuhan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara. Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Volly Willy Aritonang (54) tersangka pembunuhan terhadap wanita berinisial T (43) diketahui melancarkan aksi kejinya itu di kontrakan miliknya di wilayah Sunter, Jakarta Utara.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, pelaku tega membunuh T yang merupakan selingkuhannya itu di kontrakannya pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Wanita yang Terbungkus Karung di Kolong Tol Cilincing Merupakan Seorang Residivis

"Pertama pelaku membunuh korban di rumah kontrakan pelaku di wilayah Sunter, Jakarta Utara," kata Titus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023).

Usai membunuh T, Volly kemudian menghubungi MF (52) yang tak lain merupakan pelaku sekaligus adik dari Volly untuk membuang jasad korban ke lokasi yang sudah ditentukan.

MF yang kala itu telah tiba, kemudian membantu Volly memasukan jasad korban ke dalam karung untuk selanjutnya di buang di kolong tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.

Baca juga: Kronologis Pria Beristri Bunuh Selingkuhan, Ajak Adik Buang Jasad Korban ke Kolong Tol Cilincing

"Kedua pelaku menggunakan motor. Jadi dimasukan ke dalam kotak, lalu terus diikat di dalam kotak, di dalam kardus dibawa menggunakan, motor dibuang di TKP kedua," ujarnya.

Adapun kedua tersangka itu pihaknya jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Motif Panik Diajak Menikah

Polisi mengungkap identitas mayat wanita berinisial T (43) yang ditemukan di dalam karung di kolong tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara.

Korban ternyata merupakan selingkuhan salah satu pelaku yakni Volly Willy Aritonang (54).

Dari pemeriksaan sementara, Volly dan T berhubungan setelah berkenalan melalui aplikasi kencan. 

"Volly Willy Aritonang mengaku mengenal korban di aplikasi dating Similar," kata Hengki saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Pembunuh Wanita dalam Karung di Kolong Tol Cilincing Kakak-Beradik

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat itu korban meminta untuk dinikahi pelaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini