TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengurus kartu ATM atau buku tabungan yang hilang untuk mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2023.
Diketahui, pencairan KJP Plus 2023 dilakukan secara bertahap.
Tahap 1 pencairan dana KJP Plus 2023 telah dilaksanakan mulai 30 Mei 2023.
Seluruh proses pencairan KJP Plus 2023 tersebut dilakukan melalui Bank DKI.
Oleh sebab itu, siswa wajib memiliki kartu ATM atau buku tabungan Bank DKI yang telah didaftarkan sebelumnya.
Lantas, bagaimana jika ATM atau buku tabungan hilang saat hendak dipakai untuk pencairan KJP Plus 2023?
Baca juga: Cara Cek Penerima KJP Plus 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
Simak sejumal cara yang dapat dilakukan untuk mengurus ATM atau buku tabungan yang hilang berikut ini:
Cara Urus ATM atau Buku Tabungan yang Hilang
Langkah pertama yang dapat dilakukan apabila ATM atau buku tabungan hilang yakni meminta surat kehilangan dari kantor polisi.
Setelah itu, meminta surat keterangan dari sekolah yang menunjukkan bahwa siswa yang bersangkutan benar terdaftar di sekolah tersebut.
Kemudian datang ke Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa sejumlah dokumen, di antaranya:
1. Surat kehilangan dari kantor polisi.
2. Surat pengantar dari sekolah.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
4. KTP orang tua atau wali asli dan fotokopi.
5. Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi.
Baca juga: Daftar Merchant Resmi KJP Plus, Ada 2.406 Merchant, Cek di Sini
Syarat Penerima KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Cara Cek Penerima KJP Plus 2023
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023;
5. Klik 'Tahun';
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
7. Klik menu ‘Cek’;
8. Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei 2023 akan muncul.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, Beserta Besaran Dana yang Diterima
Besaran Dana KJP Plus 2023
Berikut besaran dana bantuan yang diterima oleh siswa sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing:
1. SD/MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI 307.214.
Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan
2. SMP/MTs
Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 184.343.
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan
3. SMA/MA
Jumlah penerima jenjang SMA/MA 64.486
Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.
4. SMK
Jumlah penerima jenjang SMK 107.027
Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.
5. PKBM
Jumlah penerima jenjang PKBM 1.866.
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)