Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan sidang perdana untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar secara terbuka untuk umum, Selasa (6/6/2023) besok.
Namun pada saat memasuki agenda pemeriksaan saksi, proses sidang Mario dandy akan berlangsung tertutup.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pada saat sidang agenda pemeriksaan saksi nantinya akan melibatkan AG yang notabene kategori anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal itu yang menyebabkan sidang akan digelar tertutup ketika AG memberikan kesaksian.
"Karena ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum," ucap Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Besok, Polres Metro Jaksel Lakukan Pengamanan di PN Jaksel
Selain itu, dalam surat dakwaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas terdapat konten kesusilaan, sebabnya nantinya Majelis Hakim akan menyesuaikan gelaran sidang tersebut.
"Karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acars tertutup," katanya.
Seperti diketahui dalam perkara ini, Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa (6/5/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni 2023, Dipimpin Hakim Alimin Ribut Sujono
"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.
Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Dapat Fasilitas Istimewa, Kepala Rutan Cipinang: Ditempatkan Sesuai SOP
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.