TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriya (20) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) besok.
Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini bakal duduk di kursi terdakwa bersama dengan temannya Shane Lukas (19) karena terjerat kasus penganiayaan.
Aksi kekerasan tersebut dilakukan keduanya sampai korban, Cristalino David Ozora (17), mengalami koma.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan berkas keduanya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (30/5/2023).
Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.
Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Besok, Polres Metro Jaksel Lakukan Pengamanan di PN Jaksel
Terkait dengan sidang tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pengamanan selama proses sidang.
"Kami akan koordinasi dahulu dengan pihak PN. Apabila tidak ada masukan atau info lainnya, kami tetap melakukan pengamanan seperti biasanya sesuai SOP yang yang biasa kami jalankan," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gunarto, Senin (5/6/2023).
Lantas seperti apa perjalanan kasus Mario Dandy?
Berikut perjalanan kasus Mario Dandy yang tega melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Kronologi Penganiayaan
Mengutip TribunJakarta.com, dasar Mario Dandy murka hingga melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David secara brutal diduga karena membela kekasihnya, AGH (15).
AGH disebut telah memberikan keterangan sepihak kepada Mario Dandy bahwa dirinya dilecehkan oleh David.
Mendengar hal itu, Mario naik pitam hingga akhirnya melakukan penganiayaan kepada David.
Padahal, cerita itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan hanya pengakuan sepihak dari AG.