Pengakuan Mario soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023).
Awalnya Mario Dandy meminta David untuk push up sebanyak 50 kali.
Namun saat itu, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali karena tidak kuat.
Melihat David tak kuat push up, Mario bukannya meminta David berhenti, tapi justru meminta memperagakan sikap tobat.
Setelahnya, Mario kembali meminta David melanjutkan push up.
Karena David tak kuat, Mario lalu menendang dan menginjak kepala korban.
Aksi ini lantas direkam oleh teman Mario yang bernama Shane Lukas.
Dalam video itu, terdengar suara Mario yang melontarkan sejumlah kata kasar dan mengaku tidak takut jika dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Sidang Perdana 6 Juni: Mario Dandy Siapkan Pembelaan, Kubu David Minta Jangan Ada Keringanan Hukuman
Ancaman Pasal
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.