Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rasyid memberikan kesaksiaanya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Dalam kesaksiannya, Rasyid mengatakan Mario Dandy sempat berganti baju sebanyak tiga kali pada saat kejadian penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023.
"Mario pada saat kejadian itu ganti baju tiga kali seingat saya," kata Rasyid kala bersaksi di persidangan.
Adapun pada awal kejadian, Mario dijelaskan Rasyid terlihat mengenakan jaket sweater berwarna abu-abu.
"Waktu pertama saya lihat dia pakai sweater abu-abu, celana jeans, sepatu gede kaya sepatu gunung gitu. Saya cuma tahu sepatunya gede warna hitam," ujar Rasyid.
Baca juga: Shane Lukas Bantah Bawa Kabur Mobil Rubicon Mario Dandy Setelah Penganiayaan David Ozora
Kemudian dikatakan Rasyid, Mario diduga melepas jaketnya dan memakai kaos berwarna abu-abu pada saat penganiayaan terjadi.
"Di tengah kejadian dia pakai kaos abu-abu," ujarnya.
Lalu pada saat hendak dibawa menuju Polsek Pesanggrahan Mario kembali mengganti pakaian yang disiapkan di dalam mobil Rubicon miliknya.
"Pas mau dibawa ke Polsek, di mobil kayaknya dia pakai kemeja hitam," pungkasnya.
Baca juga: Satpam Kompleks Lihat David Ozora Tengkurap Tak Berdaya di Aspal Usai Dianiaya Mario Dandy Cs
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.