News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Tak Hadiri Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas Besok

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, AGH, tak bakal memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Selasa (20/6/2023).

Alasannya pihak AGH belum menerima surat pemanggilan saksi.

Informasi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum AGH usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di LPKA Tangerang untuk perkara yang berbeda.

"Baik kami ataupun Anak AG belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok," kata penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat dihubungi pada Senin (19/6/2023).

Baca juga: Pekan Depan Bersaksi di Sidang Mario Dandy, AGH akan Didampingi Orangtuanya

Akan tetapi ketika surat pemanggilan saksi telah diterima, AGH siap memberikan keterangan di pengadilan terkait perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Siap kalau dapat kami pasti akan kooperatif," ujarnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa AGH akan satu dari tujuh saksi terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Pemeriksaan terhadap AGH sebagai saksi dijadwalkan pada persidangan Selasa (20/6/2023).

Tak hanya AGH (15), JPU juga mengungkapkan bahwa mantan kekasih Mario Dandy yang lain yakni Anastasia Pretya Amanda akan menjadi saksi di persidangan.

"Salah satunya AGH kemudian Amanda," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (15/6/2023).

Selain mereka, paman David Ozora yakni Rustam Atala juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada pekan depan.

Kemudian ada pula tiga saksi lain yang akan memberikan keterangan terkait perkara ini.

"Saksi yang akan dihadirkan Rafael, Albertus, dan Abdaned," kata jaksa penuntut umum.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini