Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paman David Ozora, Rustam Atala kembali batal memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Awalnya, Rustam dijadwalkan menjadi saksi pada hari ini, Selasa (20/6/2023).
Rencananya, dia akan memberikan kesaksian secara daring karena sedang berada di luar negeri.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Sidang Lagi Pekan Depan, Mantan Kekasih hingga Paman David Jadi Saksi
Namun akhirnya, rencana tersebut batal karena urusan administratif.
"Posisinya Paman David ini kan sedang tidak di Indonesia sehingga butuh prosedur yang sedikit agak rumit ya, harus dapat surat ini itu," ujar Mellisa Anggraeni, penasihat hukum David Ozora saat ditemui awak media, Selasa (20/6/2023).
Surat-menyurat pun kini masih dalam tahap pengurusan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Lagi diurus oleh JPU, sehingga belum bisa untuk hari ini," katanya.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Sidang Lagi Pekan Depan, Mantan Kekasih hingga Paman David Jadi Saksi
Begitu urusan administrasi rampung, nantinya Rustam siap memberikan seluruh keterangan terkait perkara penganiayaan ini.
"Kalau prosedurnya sudah ok, beliau udah siap untuk bersaksi," ujar Mellisa.
Sebagai informasi, kesaksian Rustam Atala ini diperlukan karena merupakan orang yang mengurus pelaporan di Polsek Pesanggrahan.
Menurut ayah David, Jonathan Latumahina, saat itu Rustam melihat Mario Dandy dkk justru bermain gitar saat menunggu pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan.
"Saya dapat info saksi para pelaku ini sedang main gitar. Saya dapat info dari RS dan NPS, Rustam dan banyak lagi," ujar Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Dalam perkara penganiayaan ini sendiri, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.