"Dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, bahwa kasus 338 ini, telah dilimpahkan ke instansi terkait, yaitu Denpom," ucap Kompol Aqsha saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Medansatria, Kota Bekasi.
DR diketahui merupakan seorang anggota TNI yang sebelum kejadian pembunuhan ayahnya, Widodo (42) terjadi, tengah dilakukan proses pemberhentian akibat mangkir dari tugasnya sebagai prajurit.
Meski begitu, Kompol Aqsha enggan menjelaskan secara detail mengenai status pekerjaan atau profesi tersangka usai kasus pembunuhan menyeruak.
"Kalau pelaku TNI atau bukan, sedang didalami di sana. Silahkan koordinasi dengan Denpom. Semuanya sudah diserahkan ke Denpom," tandasnya.
Ia juga tak menjelaskan apakah DR telah resmi dipecat atau belum dari satuannya akibat desersi.
"Makanya konfirmasi kembali ke sana (Denpom)," ungkapnya.
Sering Mangkir dari Dinas
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, membenarkan pelaku adalah anggota TNI yang dipecat gara-gara sering disersi.
"Betul (pelaku anggota TNI), tetapi yang bersangkutan dalam proses pemecatan karena kasus disersi (keluar dinas tanpa izin)" jelas Irsyad, Jumat, seperti diberitakan TribunJakarta.com.
Ia menuturkan, Dimas Rismawan selama menjadi anggota TNI kerap mangkir dari dinas tanpa izin atasan atau kesatuannya.
"Betul (sering melakukan disersi)" imbuh dia.
(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H) (Tribunnews.com/Gita Irawawan/Nuryanti)