News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Balho Kaesang Terancam Dicopot, Wali Kota Depok Keluarkan Edaran Penertiban Baliho dan Spanduk

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baliho dukungan untuk Kaesang Pangarep sebagai Calon Wali Kota Depok 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (22/5/2023). Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Baliho Dukungan Kaesang sebagai Calon Wali Kota Depok 2024 Muncul di Margonda, PSI Siap Usung, https://jakarta.tribunnews.com/2023/05/22/baliho-dukungan-kaesang-sebagai-calon-wali-kota-depok-2024-muncul-di-margonda-psi-siap-usung. Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos aka Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sempat kontroversi, baliho bergambar Kaesang Pangarep yang terpampang di pinggir jalan Kota Depok terancam dicopot.

Baliho tersebut berisi dukungan untuk Kaesang Pangarep sebagai Calon Wali Kota Depok 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipajang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.

Dengan kewenangannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) untuk segera dilaksanakan kepada Satpol PP  yakni membersihkan Kota Depok dari segala macam baliho dan spanduk serta atribut kampanye lainnya.

Fraksi PDIP DPRD Kota Depok gusar dengan surat edaran (SE) penertiban atribut partai politik dan lainnya di Depok karena dianggap tidak urgen.

"Jangan mentang-mentang penguasa daerah, kemudian dia (Idris) keluarkan (menerbitkan SE) saja. Padahal, urgensinya belum penting," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Isu Maju di Pilwalkot Depok, PDIP Ajak Kaesang Pangarep Bertemu

Menurut dia, masih banyak permasalahan lain di Kota Depok yang seharusnya diurus oleh M Idris yang tak lain adalah kader PKS itu.

"Masih banyak hal penting yang masih harus diurus Pak Idris daripada sekadar baliho," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ikravany justru menilai  Idris hendak membatasi ruang gerak Kaesang Pangarep dan lawan politik lainnya melalui SE penertiban tersebut.

Untuk diketahui, Kaesang yang merupakan putra bungsu Presiden Jokowi ini didorong menjadi calon wali kota Depok oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Urgensinya (penerbitan SE) membatasi Mas Kaesang saja dan lawan-lawan politik beliau (Idris), itu urgensinya," kata Ikravany.

Ikravany pun mempertanyakan apakah Idris hendak mengatur atau membatasi pemasangan atribut parpol.

Menurut dia, jika hendak membatasi pemasangan atribut parpol, pihak yang dirugikan adalah warga Kota Depok.

Sebab, warga Kota Depok memerlukan informasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024 yang biasanya tercantum dalam baliho beratribut parpol.

"Surat edaran itu ingin meregulasi ketertiban atau melakukan pembatasan? Kalau pembatasan, yang rugi warga," tutur Ikravany.

"Kenapa? Karena warga hari ini harus punya informasi yang memadai tentang siapa yang akan mereka pilih (saat Pemilu-Pilkada 2024)," ucapnya lagi.

PKB Sindir Baliho Istri Wali Kota Depok

Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi, mengatakan baliho bakal calon anggota DPRD Jawa Barat, Elly Farida, yang merupakan istri Wali Kota Depok Mohammad Idris, juga bertebaran di mana-mana.

Karena itu Babai menunggu sikap netral Idris dalam penertiban baliho tersebut.

Babai juga mempertanyakan apakah Elly Farida memasang baliho sesuai peraturan yang ada, yakni membayar pajak pemasangan baliho.

"Istrinya sendiri (Elly Farida) juga sudah pasang baliho, spanduk, di mana-mana. Istrinya bayar atau tidak?" ucapnya.

Untuk diketahui, Elly Farida mencalonkan diri menjadi bacaleg Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai yang sama dengan Idris.

Dalam kesempatan itu, ia juga mempertanyakan apakah M Idris membayar pajak saat memasang baliho ketika menjadi calon wali kota petahana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok 2020.

"Dulu waktu beliau (Idris) mencalonkan diri jadi wali kota, bayar enggak pajak baliho-baliho yang beliau pasang? Ada pajaknya enggak?" tegas Babai.

Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.

Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.

Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan atau median jalan.

Menurut Idris, baliho boleh dipasang jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.

Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.

Baliho atau atribut lainnya yang dipasang tak sesuai ketentuan diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PDIP Kesal Mohammad Idris Tertibkan Baliho Kaesang di Kota Depok, PKB: Istrinya Bayar Pajak Nggak?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini