Dugaan pencabulan terhadap gadis berinisial AMR (16) baru terungkap setelah empat tahun.
AMR diduga dicabuli ayah tirinya, AS, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada tahun 2019 silam.
Namun aksi bejat pelaku baru terbongkar pada Minggu (18/6/2023) setelah korban mengadu kepada ayah kandungnya, AM (41).
AM mengatakan ibu kandung korban sudah lama mengetahui peristiwa pencabulan terhadap anaknya.
"(Ibu kandung korban) sudah tahu. Sudah lama tahu, bisa dibilang selang beberapa jam setelah kejadian," kata AM saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2023).
AM menduga mantan istrinya dan pelaku telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, AM tetap tidak terima anaknya dicabuli oleh pelaku hingga akhirnya melapor ke polisi.
"Namanya mereka berumah tangga, mungkin diselesaikan secara kekeluargaan, maaf-maafan dan segala macam. Jadi disimpan rapi-rapi sama mereka," ujar dia.
"Tapi ya itu urusan mereka. Saya sebagai bapak kandungnya nggak bisa menyimpan ini dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena ini bukan kejahatan kecil," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan AMR, pelaku melakukan pencabulan ketika korban hendak mandi.
Saat itu pelaku masuk ke kamar mandi lalu meraba dan mencium korban.
"Jadi 2019 anak saya, AMR, tinggal satu rumah dengan ayah tirinya, AS, di Pasar Minggu. Anak saya pakai handuk di kamar mandi, kemudian pelaku masuk, lalu meraba dan menciumi anak saya," kata AM.
AM telah melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1867/VI/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.