TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aipda M, polisi yang terlibat kasus perdagangan ginjal Internasional jaringan Kamboja merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota.
"Ada anggota Polres Bekasi Kota," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Untuk itu, dalam kasus penjualan ginjal selain terjerat sanksi pidana, Aipda M juga sanksi kode etik Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," ucap Trunoyudo.
Aipda M ini menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus jika kasus tersebut terendus
Kendati demikian, Trunoyudo belum menerangkan soal sanksi etik yang mungkin akan diterima M buntut keterlibatannya dalam kasus pidana.
Trunoyudo berdalih harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan juga sidang kode etik terkait sanksi terhadap yang bersangkutan.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ucap dia.
Di sisi lain, untuk pegawai Imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat dalam kasus itu yang merupakan pegawai Imigrasi wilayah Bali.
Terima Ratusan Juta
Sebelumnya, seorang anggota Polri berinisial Aipda M alias D turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam hal ini, Aipda M ini menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus jika kasus tersebut terendus.
Lewat tipuan ini, Aipda M pun berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.