"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Lalu, Hengki menjelaskan Aipda M sendiri juga berperan untuk membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Sindikat Penjualan Ginjal ke Kamboja Sudah Berjalan Sejak 2019, Omzet Hingga Rp 24 Miliar
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.
Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi berinisial AH.
Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.
"Dalam fakta hukum yg kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari balik," ucap Hengki.