TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) per Senin (21/8/2023).
Seperti diketahui, kebijakan ini diterapkan demi menangkal polusi udara di Jakarta.
Pada hari pertama WFH diterapkan, kualitas udara di beberapa kawasan DKI Jakarta masih masuk di zona merah atau tidak sehat.
Secara keseluruhan, berdasarkan pantauan di aplikasi pemantau kualitas udara, IQAir pada pukul 10.28 WIB, DKI Jakarta masih masuk dalam zona merah atau tidak sehat yaitu dengan tingkat AQI 156.
Tingkat AQI tersebut menempatkan DKI Jakarta berada di peringkat 7 kawasan dengan polusi udara tertinggi di dunia di bawah Kota Lahore, Pakistan yang memiliki tingkat AQI 162.
Sementara konsentrasi PM 2.5 di Jakarta pada hari ini 13 kali dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia, WHO.
Baca juga: Imbas Polusi Udara, ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari ini, Heru Minta ASN Diawasi Lewat Video Call
Lalu, secara lebih detail, beberapa kawasan di Jakarta pun masih masuk dalam zona merah.
Contohnya Palmerah, Jakarta Barat yang memiliki tingkat polusi udara di angka 152 dengan PM2.5 mencapai 58,4.
Kemudian, di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, tingkat polusi udara mencapai angka 173 dengan PM2.5 di angka 98,2.
Selanjutnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tingkat polusi berada di angka 170 dengan PM2.5 mencapai 92.
Lalu untuk daerah Penjaringan, Jakarta Utara, tingkat polusi berada di angka 164 dengan PM2.5 mencapai 81.
Sebagai informasi, kebijakan WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta ini direncanakan akan dilakukan selama dua bulan hingga 21 Oktober 2023.
Pemberlakuan WFH ini berlaku bagi semua pegawai kecuali bekerja pada bagian pelayanan masyarakat.
Baca juga: WFH Bukan Solusi Terbaik Atasi Polusi Udara di Jakarta, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan penerapan WFH untuk ASN DKI Jakarta bakal dievaluasi secara berkala untuk kemudian dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Pertama, kalau efektif, tentunya saya harus melapor ke Mendagri," ujarnya dikutip dari Tribun Jakarta.
Jika kemudian uji coba ini tak berjalan efektif, kata Heru, kebijakan akan dikembalikan seperti semula.
"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan (tak ada WFH)," kata Heru.
Bakal Dipantau Lewat Video Call di Jam Tertentu
WFH bagi ASN DKI Jakarta ini tak lantas lepas dari pengawasan.
Budi menegaskan, ASN yang melakukan WFH bakal dipantau secara ketat melalui video call.
Saat jam kerja, pimpinan dari setiap ASN di DKI Jakarta bakal terus mengawasi keberadaan dari bawahannya.
"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon," kata Heru.
Baca juga: KLHK: 100 Personil Satgas Pengendalian Polusi Jabodetabek Terjun Periksa Faktor Pencemaran Udara
Heru juga mengatakan, ASN yang menerapkan WFH bakal diberi tugas atau PR kerja yang banyak.
"Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," kata Heru.
Lanjut Heru mengatakan, kebijakan WFH untuk para ASN kemungkinan bakal diikuti oleh pemerintah daerah lain di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Ada wacana kemarin di tingkat pimpinan (Jabodetabek) untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI," kata Heru.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)
Artikel lain terkait Polusi Udara di Jakarta