News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miss Universe Indonesia Dilecehkan

Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecehan Ajang Miss Universe Indonesia Kerap Ditekan dan Dipojokkan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melissa, kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia (MUID), bersama dua orang korban dugaan pelecehan seksual, ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga orang korban telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus pelecehan body checking ajang Miss Universe Indonesia.

Kuasa hukum para korban, Melissa Anggraeni mengatakan selain tiga korban tersebut terdapat tiga orang saksi yang turut memberikan keterangan kepada polisi.

"Hari ini ada 3 korban dan 3 saksi totalnya ada 6 ya, berarti ada 3 korban dam 3 saksi yang memberikan keterangan," ucap Melissa kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Melissa menjelaskan dalam proses pemeriksaan para korban mengungkapkan sesuatu yang dialaminya pasca melaporkan kasus itu ke polisi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Body Checking Tanpa Busana Miss Universe Indonesia 2023 Naik ke Penyidikan

Usai melakukan pelaporan para korban, lanjut Melissa, kerap mendapat penekanan dan dipojokan oleh pihak-pihak yang dilaporkan.

"Bahwa pihak-pihak yang dilaporkan ini memang membuat kesan dan membuat sikap yang dirasakan oleh korban ini memojokkan dan menekan korban," ungkapnya.

Adapun bentuk tekanan yang dilakukan terhadap korban salah satunya dengan memposting pihak-pihak yang tidak mengalami kasus pelecehan tersebut.

Alhasil, kata Melissa, apa yang dilakukan oleh pelapor itu seakan-akan mengklaim bahwa apa yang dialami oleh korban itu sama sekali tidak benar.

"Mereka seolah-olah disalahkan, seolah-olah mereka dianggap memberikan keterangan yang tidak benar. Tapi hari ini sudah jelas bahwa proses sudah naik penyidikan sehingga kami rasa peristiwa pidana atau tidak itu sudah clear," pungkasnya.

Kasus Naik Penyidikan

Polda Metro Jaya akhirnya menaikan status kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus body checking tanpa busana kepada finalis Miss Universe Indonesia 2023 dari penyelidikan ke penyidikan.

Hasil itu didapat dari gelar perkara yang dilakukan penyidik yang menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Meski begitu, Trunoyudo belum menyampaikan lebih rinci apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara.

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya.

"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.

Mellisa sendiri menyebut kliennya khawatir foto pemeriksaan badan tersebut disalahgunakan.

"Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini," tuturnya.

Mellisa mengatakan dalam praktiknya, pengecekan badan harus dilakukan dalam tepat yang privat dan dilakukan sesama jenis.

"Kemudian dalam prosedur yang benar, tempatnya privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang diperiksa yang dicek adalah perempuan maka yang memeriksa selayaknya perempuan. Kita Kan ada norma dan hukum yang berlaku seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian bahwa Miss Universe Indonesia harus mengutamakan norma dan hukum yang berlaku di sini," jelasnya.

Mellisa mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pelaporan yang ada

"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini