News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Sutradara Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Selatan Ternyata Dulunya Tukang Urut

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan rumah produksi film porno di Jakarta, Senin (11/9/2023). Polisi mengungkap latar belakang tersangka I sebelum akhirnya menjadi produser hingga sutradara rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap latar belakang tersangka I sebelum akhirnya menjadi produser hingga sutradara rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menyebut sebelumnya, I ternyata pernah menggeluti profesi sebagai tukang urut sejak 1990-2003.

Baca juga: Rumah Produksi Film Porno Sempat Syuting di Luar Rumah, Warga Mengadu ke Pak RT

"Dia awalnya dari tukang urut, dia belajar otodidak terus akhirnya dia jadi youtuber konten kreator terus jadi sutradara. Kan ada tahun-tahunnya," kata Ardian kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Setelah itu, kata Ardian, I mengganti profesinya sebagai pemulung kertas yang ia geluti hingga 2006 sampai menjadi seorang pengepul pada 2009.

"Setelah itu dia buka wirausaha menampung kertas sejak 2006 sampai dengan 2009," jelasnya.

Sejak saat itu, I mencoba peruntungannya dengan masuk ke dunia entertainment. Pada 2016-2020, I lalu membuka agensi hingga kelas akting.

Baca juga: Selain Keramat Tunggak, Polisi Juga Akan Periksa Pemeran Film Birahi Muda, Film Porno Buatan Jakarta

"Terus jadi entertaiment, dia ikut entertaiment. Ikut ikut entertaiment terus masuk agensi. Masuk kelas akting tahun 2020," ungkapnya.

Tidak sampai disitu, I juga menjadi Youtuber pada 2020-2022 dengan melakukan siaran-siaran langsung atau streammer.

Setelah itu, I baru membuat film-film porno lokal dengan berbekal pengetahuan dan referensi yang ada sejak 2022 dengan memproduksi 120 judul film.


Produser hingga Pemeran Ditangkap

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Baca juga: Kisah Hidup Virly Virginia Sebelum Tersandung Film Porno, Sempat Menikah, Berakhir Cerai karena KDRT

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri. 

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.

11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini