News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Sosok Sutradara Film Dewasa di Jakarta Selatan Terungkap, Belasan Tahun Pernah Jadi Tukang Urut

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I, tersangka kasus rumah produksi film dewasa di kawasan Jakarta Selatan saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polda Metro Jaya.

"Iya semua film dia yang bikin," ujarnya.

Polda Metro Jaya dikatahui membongkar rumah produksi film dewasa di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang di antaranya I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering, serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Mereka diketahui sudah memproduksi kurang lebih 120 film dewasa dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1-1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang menjadi konsumen film-film dewasa produksi I.

Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film dewasa yang diproduksi I cs.

Ada paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, dan 1 tahun Rp 500 ribu.

Belakangan terungkap juga ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film dewasa tersebut dengan bayaran Rp 10-15 juta per judul.

Dari ratusan film dewasa, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film dewasa tersebut.

11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Saat ini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Tribunnews.com/ Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini