TRIBUNNEWS.COM - Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan perekonomian masyarakat yang merata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan pembebasan pajak melalui sejumlah peraturan, salah satunya yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berikut peraturan terkait pengurangan dan pembebasan PBB yang perlu Anda simak.
1. Pengurangan PBB-P2 bagi wajib pajak yang mengalami kondisi sulit
Pengurangan PBB-P2 diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012, di mana pengurangan tersebut dikenakan batas paling tinggi 50 persen dari PBB-P2 yang terutang.
PBB-P2 yang terutang terdiri dari PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT, serta PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB-P2 berupa pokok pajak dan denda administrasi.
Manifestasi ini berhak diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kriteria dan kondisi tertentu, di antaranya:
- Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab tertentu lainnya, diberikan kepada wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin dan wajib pajak orang pribadi.
- Kondisi objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Dengan adanya program pengurangan PBB-P2 diharapkan dapat memberikan manfaat yang konkrit bagi wajib pajak yang mengalami situasi-situasi sulit atau luar biasa.
Baca juga: Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi untuk Wajib Pajak yang Bayar PBB Sebelum 30 September
2. Pembebasan PBB-P2 untuk pensiunan
Pembebasan PBB juga diberikan kepada para purnawirawan Polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembebasan PBB-P2 kepada guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran RI, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan wakilnya, purnawirawan TNI/Polri dan pensiunan PNS.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dan dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada para purnawirawan dan pensiunan yang telah memberikan jasa dan kontribusi yang berharga bagi bangsa dan negara.
Program pembebasan PBB-P2 ini berlaku untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak. Syarat objek pajak untuk mendapatkan pembebasan meliputi rumah tinggal non-komersial dan satuan rumah susun.
Langkah ini ditempuh untuk memberikan manfaat yang signifikan kepada purnawirawan dan pensiunan yang memiliki hak atas tempat tinggal.
Baca juga: Termasuk Pensiunan, Bapenda DKI Jakarta Berikan Keringaanan PBB-P2
3. Pembebasan PBB untuk rumah ibadah
Strategi inovatif berikutnya adalah memberikan keringanan PBB untuk rumah yang menggelar kegiatan keagamaan, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Menyadari pentingnya peran rumah keagamaan dalam menjaga moral serta mendidik masyarakat, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan ini untuk mendukung keragaman budaya dan keagamaan yang terjalin secara positif di dalam rumah keagamaan.
Selain itu, keringanan PBB ini juga turut memberikan apresiasi kepada para pelaksana kegiatan keagamaan yang telah lama berkontribusi dalam membentuk karakter dan moral masyarakat Jakarta.
Melalui pembebasan PBB untuk rumah ibadah diharapkan dapat mempertahankan keberagaman budaya dan agama, serta memajukan dan mencerdaskan warga Jakarta dalam menjalani kehidupan sosial bermasyarakat.
Pengurangan dan pembebasan PBB menjadi bukti keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, serta mendorong keadilan yang sejahtera di berbagai segmen masyarakat.
Baca juga: Segera Bayar PBB dan Dapatkan Penawaran Spesial dari Bapenda DKI Jakarta Hingga September 2023