Alasan Buruh Demo
Seperti diketahui, sejumlah massa dari aliansi buruh berencana menggelar aksi demonstrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023).
Adapun massa yang akan hadir tergabung dalam Partai Buruh, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan sejumlah elemen buruh lainnya.
Massa buruh rencanannya akan mengawal sidang pembacaan putusan uji materi Omnibus Law Undang-undang (UU) N 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja di MK, Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023).
Dalam konferensi persnya yang berlangsung daring, Sabtu (30/9/2023), Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan beberapa poin termasuk sikap partai terhadap jalannya aksi tersebut.
"Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujarnya.
Partai Buruh juga berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia
Partai Buruh akan mengambil tindakan terhadap keputusan MK, jika gugatan uji formil tidak dikabulkan, yakni dengan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja
"Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh," tutur Said Iqbal.
"Namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tandasnya.