Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan mobil rental yang sempat digadaikan oleh tersangka kasus penipuan penjualan Iphone si Kembar Rihana-Rihani.
Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Seno mengatakan mobil tersebut ditemukan di kawasan Serang, Banten.
"Sudah sudah, ada di Serang, Banten," kata Tribuana saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
Tribuana mengatakan saat ini mobil tersebut sudah dibawa ke Polsek Kebayoran Baru untuk tindak lanjutnya.
Di sisi lain, Tribuana juga mengatakan jika pemilik mobil sudah mencabut laporannya setelah mobilnya ditemukan.
"Sudah dibawa ke Polsek terus karena sudah ketemu korban akhirnya cabut laporan," jelasnya.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Kasus Penipuan IPhone Segera Disidangkan
Sebelumnya, 'Si kembar' Rihana dan Rihani ternyata tak hanya melakukan penipuan pembelian iPhone dengan sistem pre-order.
Fakta terbaru jika Rihana juga dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental oleh korban berinisial IR.
"(Laporan) tanggal 15 Januari 2023, dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Tribuana mengatakan awalnya korban IR meminjamkan mobilnya tersebut kepada Rihana.
Namun, ketika korban meminta mobilnya tersebut, Rihana beralasan jika mobil itu sedang dititipkan entah kepada siapa hingga mobilnya belum dikembalikan.
"Jadi gini ceritanya, korban pemilik mobil alasan lah mobilnya dititip. Dia (pemilik mobil) melapor kemudian dibalas sama terlapor ini yang diduga bernama si Rihana. Yaudah terus sampai saat ini mobilnya belum ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tribuana memaparkan pihaknya juga masih mengusut dugaan penggelapan mobil yang dilakukan Rihana itu.
"(Dugaannya digelapkan), Betul-betul. (Proses kasus masih) Nyari si itunya (Terlapor) Rihananya," pungkasnya.
Rihana-Rihani sendiri menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.
Rihana dan Rihani diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.