TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan dana KJP Plus 2023.
Pencairan dana KJP Plus 2023 dilakukan secara bertahap mulai 4 Oktober 2023.
Terdapat sebanyak 674.599 peserta didik yang telah menerima dana bantuan dari KJP Plus pada Oktober 2023 ini.
Dari total tersebut, bantuan dana KJP Plus 2023 telah ditujukan untuk seluruh jenjang yakni mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).
Bagi siswa penerima KJP Plus 2023 dapat mengecek statusnya melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Adapun besaran dana KJP Plus 2023 yang diterima oleh siswa pada masing-masing jenjang yakni sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Oktober 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
Besaran Dana KJP Plus 2023
1. SD/MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154.
Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan
2. SMP/MTs
Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 186.697.
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.