3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.
Baca juga: Cara Urus ATM atau Buku Tabungan yang Hilang untuk Pencairan KJP Plus 2023
Cara Cek Penerima KJP Plus 2023
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023;
5. Klik 'Tahun';
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
7. Klik menu ‘Cek’;
8. Setelah itu, data penerima KJP Plus akan muncul.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)