TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anak-anak di DKI Jakarta yang tak memiliki dokumen kependudukan seperti akte kelahiran disebut masih ditemukan.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Desi Dwi Jayanti, Caleg PSI Dapil Jakarta Pusat.
Menurut Desi, kepemilikan dokumen tak bisa dianggap sepele.
Selembar dokumen seperti akte kelahiran dan Kartu Keluarga bisa berpengaruh besar bagi masa depan seorang anak.
“Anak yang tak punya akte kelahiran atau tak punya Kartu Keluarga akan sulit mengakses fasilitas pendidikan, kesehatan, dan program-program lain dari Pemerintah,” kata Desi kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Padahal, dikatakan Desi, banyak di antara anak-anak tanpa dokumen ini yang berasal dari keluarga miskin yang sangat butuh bantuan dari program pemerintah.
"Sayangnya, tak ada data yang valid berapa banyak jumlah anak-anak tanpa dokumen di Jakarta," kata dia
Tanpa data dan informasi yang jelas, dia menilai akan sulit untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada anak-anak yang tak punya dokumen itu.
Survei BPS pada 2012 menemukan ada jutaan anak di Indonesia yang tak punya akte kelahiran.
Desi bertemu langsung dengan sebagian anak di Jakarta yang tak punya dokumen kependudukan.
Salah satunya Zaky, 10 tahun, warga Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar.
Zaki mengaku ibu kandungnya pergi begitu setelah melahirkannya, sementara ayahnya sudah lama meninggal. Sejak kecil Zaky diasuh oleh Devy, tetangganya.
Lantaran hidup dalam kemiskinan dan keterbatasan pengetahuan, Devy tak pernah mengurus akte kelahiran Zaky. Sementara Kartu Keluarga miliknya pun raib entah ke mana.
Karena tak punya dokumen kependudukan, Zaky tidak bisa dan tidak pernah bersekolah.
“Dia kerap di-bully oleh teman-teman sebayanya. Teman-temannya merundungnya dengan menyebut Zaky sebagai “anak tidak jelas”, “anak tidak sekolah”, “anak gak punya akta”, dan lain sebagainya," kata Desi.
Prihatin dengan nasib Zaky, Desi berusaha membantu mengupayakan agar anak itu bisa punya dokumen kependudukan.
Dia menelusuri latar belakang Zaky melalui tempat dia dilahirkan yakni Rumah Sakit Husada.
Penelusuran cukup sulit dilakukan karena surat keterangan lahir Zaky sejak 10 tahun silam sulit ditemukan.
Desi dihubungkan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta agar dapat memproses pembuatan dokumen-dokumen untuk Zaky.
Akhirnya, beberapa hari lalu, Zaky bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan dan dokumen kependudukan yang jadi haknya: Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan tercatat dalam Kartu Keluarga milik Devy.
“Pemerintah seharusnya memberikan jaminan terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan dokumen kependudukan demi masa depan mereka, terutama untuk mengakses fasilitas pendidikan” kata Desi. (*)