Lebih lanjut, Rusit membeberkan pelaku saat ini berstatus sebagai pengangguran.
Rusit juga mengatakan kasus percobaan penusukan yang dilakukan MMA ini mendapat atensi dari Kapolres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Pelaku Penusukan Guru Ngaji di Kramat Jati Ditetapkan Tersangka Kasus Perbuatan Tak Menyenangkan
"Kasus berlanjut, sudah ada atensi dari bapak Kapolres."
"Dia membawa senjata tajam dan mengancam. Pelaku tunakarya (tidak bekerja)," bebernya.
Tetap Tersangka
Meski ada riwayat perilaku yang janggal, pelaku tetap berstatus sebagai tersangka.
Alasannya, jelas Kompol Rusit Malaka, karena pelaku telah melakukan pengancaman dan membawa senjata tajam.
Kendati demikian, Rusit menegaskan pihaknya juga menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
"Sementara tetap tersangka. Karena sudah melakukan pengancaman dan membawa senjata tajam."
"Kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaanya. Menunggu batas waktu dari rumah sakit," kata Rusit.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kramat Jati.
Ia dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan menggunakan kekerasan.
Juga, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata takam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Ente Tadi yang Imam' Kata Pria Terganggu Suara Speaker Nyaris Tusuk Imam Musala di Kramat Jati
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra)