News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading, Tarif hingga Rp12 Juta

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan berkomunikasi dengan pelaku praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kelapa Gading membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan praktik aborsi ilegal tersebut pada Kamis (14/12/2023).

"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Gidion mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang pelaku berikut barang bukti praktik aborsi ilegal mereka.

Kelima orang tersebut adalah perempuan berinisial D (49), perempuan inisial OIS (42), perempuan inisial AF (43), perempuan inisial AAF (18), dan perempuan inisial S (33).

Gidion menyebut peran para pelaku beragam mulai sebagai dokter, asisten, hingga pasien dan orang tuanya.

D (49) yang berperan sebagai dokter nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.

Sedangkan pelaku berinisial OIS (42) berperan asisten yang mempromosikan dan memasarkan praktek tersebut.

Baca juga: Praktik Aborsi Online di Bandung Dibongkar, Ini Kata IDI hingga Dinas Kesehatan

“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktek secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.

Menurut pengakuan D (49), ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya selama dua bulan belakangan.

Para pasien tersebut harus membayar dengan berbeda-beda yakni mulai Rp10 juta hingga Rp12 juta. “Tarif aborsi sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta,” ucap Gidion.

Baca juga: Sosok Dokter Gadungan Pelaku Aborsi di Bandung, Belajar dari Google dan Buka Praktik Sejak 2021

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini