Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ayah tiri di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan rudapaksa (perkosa) anaknya di rumah kontrakan.
AH berusia 42 tahun itu cabuli bocah S (12 tahun).
AH si pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi bejatnya itu kepada anaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Sabtu (6/1/2024), mengatakan hal itu berdasarkan pengakuan pelaku.
Namun pengakuan itu dibantah langsung oleh korban.
Si anak menyebutkan sudah 20 kali mendapat perlakuan cabul oleh ayah tirinya.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak SD di Pesanggrahan Jaksel, Ayah Tiri Korban Ditetapkan Jadi Tersangka
Ia dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah sambungnya itu hingga mendapat ancaman.
"Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban. Sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," imbuh dia.
Bintoro mengungkapkan AH melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022.
Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD.
"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku 5 SD, sekitar dua tahun lalu tahun 2022," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku ditangkap
Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.