News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Bejat ASN Dishub DKI Berbuat Asusila Terhadap Bocah 11 Tahun, Paksa Korban Tonton Film Dewasa

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban tindak asusila. ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) pelaku tindak asusila terhadap bocah 11 tahun mengiming-imingi korban dengan uang saat melancarkan aksinya di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat itu, pelaku diminta tolong oleh korban untuk diantar ke sekolah karena ada kegiatan.

Namun pada saat korban datang ke rumah tersangka, pelaku tidak bisa menahan hasratnya sehingga terjadi tindak asusila tersebut.

Modus pelaku adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba kemaluannya.

Aksi tersebut terbongkar karena korban mengeluhkan adanya rasa sakit di bagian kemaluan kepada orang tuanya.

Selama kenal dengan korban kurang lebih satu tahun, tersangka ternyata sudah beberapa kali melakukan tindak asusila.

Polisi pun hingga kini masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini