News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Bejat ASN Dishub DKI Berbuat Asusila Terhadap Bocah 11 Tahun, Paksa Korban Tonton Film Dewasa

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban tindak asusila. ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) pelaku tindak asusila terhadap bocah 11 tahun mengiming-imingi korban dengan uang saat melancarkan aksinya di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) pelaku tindak asusila terhadap bocah 11 tahun mengiming-imingi korban dengan uang saat melancarkan aksinya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tersangka memberikan uang Rp 5 ribu agar korban agar tidak buka suara atas aksi bejat yang dilakukannya.

"Beberapa kali melakukan (tindak asusila), si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 ribu," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam jumpa pers, Senin (8/1/2023).

Bahkan dalam aksinya pun, kata Anton, tersangka selalu memaksa korban untuk melihat film dewasa.

"Pada saat melakukan tindak asusila ya korban disodori film dewasa melalui handphonenya," ucapnya.

Baca juga: Korban Tindak Asusila di Tanjab Timur Trauma dan Enggan Masuk Sekolah, Ini Langkah Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan, tersangka juga membujuk korban agar tidak buka suara.

"(Korban) diancam namun seperti dibujuk 'jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini nanti opa masuk penjara lagi," jelas Chandra.

Aksi serupa pernah dilakukan tersangka pada 2010 terhadap anak berbeda.

Namun kasusnya berujung damai dan tersangka tidak dipenjara.

Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Purwakarta Sembunyi 2 Pekan Tak Jauh Dari Rumah, Bertahan Hidup Makan Daun

"Bahwa pelaku ini juga dulu pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang yang berbeda, namun pada saat itu didamaikan oleh para pihak. para pihak saling berdamai dan tidak jadi, tidak dilanjutkan proses hukumnya," ucapnya.

Diketahui RT ditangkap polisi lantaran melakukan tindak asusila terhadap bocah 11 tahun.

Peristiwa terjadi sekitar Desember 2023 dan dilaporkan orang tua korban.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata RT dan korban saling kenal dan bertetangga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini