News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Siskae Minta Pemeriksaan Kasus Film Dewasa Ditunda, Polisi Pastikan Penyidikan Jalan Terus

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Fransiska Candra Novitasari atau lebih akrab dipanggil Siskaeee memberikan keterangan pers saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). Siskasee akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perannya yang ikut serta dalam rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima

"Jadi kami baru dapat informasi bahwa Siskae belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," kata Topan saat dikonfirmasi.

Tofan beralasan bahwa Siskae saat ini tengah fokus menyiapkan proses sidang gugatan atau Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka kliennya.

Tofan pun meminta agar proses pemeriksaan terhadap Siskae dilanjutkan setelah sidang Praperadilan kliennya selesai dilakukan.

"Jadi pada intinya kita itu karena sudah mengajukan praperadilan seharusnya pihak kepolisian menghargai proses itu," ujarnya.

Alhasil ia pun mengaku telah berkirim surat kepada perihal permintaan penundaan pemeriksaan Siskae sebagai tersangka ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami sudah masukan surat permohonan untuk penundaan proses penyidikan terhadap Mba Siskaenya," pungkasnya.

Diketahui, panggilan kedua untuk Siskaeee yang dijadwalkan pada Jumat (19/1/2024) di Polda Metro Jaya ini setelah pada panggilan pertama tersangka mangkir.

Panggilan pertama awalnya dilakukan pada Senin (8/1/2024) lalu. Namun, saat itu Siskaeee mengonfirmasi dan meminta penundaan pemeriksaan ke Senin (15/1/2024).
Namun pada saat itu, Siskaeee kembali tidak hadir dalam panggilan tanpa alasan apapun kepada penyidik.

Terancam Dijemput Paksa

Siskaeee wajib datang dalam pemanggilan yang keduanya ini. Jika tidak, maka kepolisian akan menjemput paksa Siskaeee atas kasus tersebut.

"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/1/2024).

Ade meminta agar Siskaeee kooperatif atas kasus yang menjeratnya tersebut dengan memberikan keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," jelasnya.

Di sisi lain, 10 pemeran lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka sudah diperiksa. Namun, mereka semua tidak ada yang ditahan.

Ade mengatakan sejauh ini penahanan terhadap para pemeran tersebut belum diperlukan.

"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo. Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan ini dilakukan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini