TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesadaran masyarakat terhadap uji emisi perlahan mengalami peningkatan.
Berdasarkan dua riset yang dilakukan Populix dan Vital Strategies terhadap pengguna kendaraan di Jakarta dan wilayah sekitarnya, 67 persen masyarakat telah sadar akan adanya uji emisi, meningkat 2 persen dibandingkan survei sebelumnya.
Tingkat kesadaran tertinggi ditemukan di wilayah Jakarta yang menunjukkan bahwa penduduk ibu kota semakin peduli terhadap dampak pencemaran udara.
Hasil survei menunjukkan kepatuhan terhadap uji emisi juga mengalami peningkatan, dari sebelumnya hanya 16 persen menjadi 23 persen.
Riset ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah DKI Jakarta mengurangi tingkat pencemaran udara di Ibukota dengan menerapkan uji emisi kendaraan sebagai salah satu langkah proaktif.
Uji emisi menjadi fokus utama untuk menilai dan memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah perkotaan memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.
Baca juga: DLH Padang Lakukan Uji Emisi Kendaraan Roda Empat, Kadis Sebut Kondisi Udara Kurang Baik
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memfasilitasi riset serta pembahasan mengenai kebijakan uji emisi melalui diskusi bertajuk “Persepsi Tingkat Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Uji Emisi Jabodetabek” di Ruang Pola Bappeda Lt. 2, Balaikota Jakarta pada Rabu (31/1/2024).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan mengatakan riset ini untuk memastikan Pemprov DKI Jakarta dapat membuat kebijakan berbasis bukti serta melakukan upaya untuk mendorong uji emisi yang lebih tepat sasaran.
Ia juga mengatakan pihaknya terus melakukan upaya untuk melakukan langkah pencegahan serta kebijakan pendukung lain untuk mendorong tingkat pemenuhan baku mutu emisi kendaraan.
“Meskipun udara Jakarta terlihat baik-baik saja saat musim hujan ini, kita berharap langkah pencegahan bisa mengantisipasi memburuknya kualitas udara serta baku mutu udara agar tetap terjaga,” ujar Asep.
Senior Researcher Populix Aini Devi Agustian mengatakan, dengan kesadaran yang meningkat, mayoritas responden di wilayah Jakarta dan Bodetabek memberikan respon positif terhadap penerapan uji emisi untuk meningkatkan kualitas udara.
“47 persen responden menyatakan cukup mengetahui tentang uji emisi, sementara 20 persen lainnya bahkan telah mencari informasi lebih mendalam terkait prosedur dan pentingnya uji emisi.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Kembali Digelar di Jakarta Hari Ini, Kendaraan Usia Lebih dari 3 Tahun Jadi Sasaran
Penelitian dilakukan melalui survei perilaku pengguna mobil dan motor pribadi yang bermobilitas di Jakarta, baik yang berasal dari Ibukota maupun daerah satelitnya (Bodetabek),” kata Aini.
Survei ini diadakan pada dua periode, yakni pada 18-22 September 2023 untuk survei pertama, dan survei kedua dilakukan pada 28 Desember 2023-5 Januari 2024. Masing-masing responden berjumpah 604 responden di survei pertama dan 622 responden pada survei kedua. Secara umum, responden yang ditemukan pada kedua survei memiliki karakteristik yang mirip.
Evaluasi Uji emisi
Langkah-langkah proaktif yang diambil pemerintah dan tingginya tingkat dukungan dari masyarakat menandai keseriusan bersama dalam menjaga kualitas udara di Ibukota.
Harapannya, upaya ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi semua warga.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap uji emisi, harapannya adalah bahwa langkah-langkah preventif akan semakin diterapkan secara luas.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kelompok masyarakat yang belum pernah melakukan uji emisi.
“Sekitar 48 persen masyarakat masuk pada kelompok responden yang belum pernah uji emisi sama sekali atau yang belum lolos uji emisi. Kelompok ini menjadi target utama dalam peningkatan kepatuhan mengenai uji emisi,” ujar Chintya Imelda Maidir, Indonesia Senior Country Coordinator di Vital Strategies.
Baca juga: Hari Ini Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan di Jakarta, Catat Lokasi Razianya
Di sisi lain, masyarakat juga mengharapkan penerapan e-tilang yang lebih efektif sebagai bentuk penegakan aturan terkait uji emisi.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat lebih efisien dalam memastikan kendaraan yang beroperasi telah menjalani uji emisi sesuai ketentuan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi semua.
Vital Strategies, didukung oleh Bloomberg Philanthropies, sebelumnya telah menandatangani kesepakatan bersama di tahun 2020 dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara di Jakarta melalui program JCAP (Jakarta Clean Air Partnership), sebagai bagian dari upayanya sebagai organisasi nirlaba global yang fokus pada peningkatan kesehatan masyarakat. Riset ini adalah salah satu bentuk dukungan tersebut.
Baca juga: Tidak Hanya Sanksi, Perlu Semangat Edukasi di Razia Uji Emisi 1 November
Tanggapan atas Sanksi Tilang
Pemberlakuan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, juga tak sepenuhnya ditolak oleh masyarakat.
Lebih dari setengah dari total responden setuju penerapan tilang, namun kesetujuan lebih tinggi pada penerapan sanksi tilang elektronik ketimbang tilang manual.
“Perbandingannya kesetujuan tilang manual hanya 59 persen sedang tilang elektronik (ETLE) sampai 71%,” tambah Aini.
Selain itu tak seluruh masyarakat, terutama dalam survei ini, yang mengetahui jika sanksi tilang bagi yang tak lolos uji emisi telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Hanya 28 persen responden yang tahu jika sanksi ini sudah diatur sejak lama, bukan sejak 2023 saat sanksi ini berupaya diterapkan di DKI. Sisanya menilai sanksi berlaku setelah polusi udara Jakarta mencuat,” jelas Aini.
Sementara itu Senior Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir, mengatakan riset untuk mengkaji sikap dan perilaku pengguna kendaraan Jabodetabek terkait uji emisi dilakukan untuk mendapatkan gambaran hambatan (barrier) penerapan uji emisi, hingga hal apa yang harus didorong untuk meningkatkan kepatuhan.
Baca juga: Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku di 131 Lokasi per 1 Oktober
“Dalam dua kali riset, kami melihat kesadaran akan dampak lingkungan cukup tinggi, dan potensi untuk kepatuhan itu juga bagus, misalkan jika kita membandingkan bagaimana opini publik sebelum program atau kegiatan uji emisi,” kata Imelda.
Meskipun terdapat peningkatan kesadaran dan kepatuhan, masih ada sebagian masyarakat yang belum melakukan uji emisi pada kendaraan mereka.
Dalam survei yang dilakukan Vital Strategies & Populix, terdapat sekitar 48 persen pengguna kendaran belum pernah melakukan uji sama sekali.
Terdapat beragam alasan pengguna kendaraan Jabodetabek tidak uji emisi.
Di antaranya terkendala biaya uji emisi dan kurangnya informasi terkait proses uji emisi.
Riset ini juga menemukan, kepatuhan atas uji emisi juga dipengaruhi oleh sedikitnya lokasi uji emisi (terutama bagi pengguna kendaraan yang berasal dari Bodetabek), tidak seragamnya biaya uji emisi dan kebingungan mereka menemukan tempat uji emisi resmi.
Senior Research Executive Populix, Aini Devi juga menguraikan pentingnya terus menyosialisasikan manfaat uji emisi untuk mendorong tingkat kepatuhan.
Baca juga: Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku di 131 Lokasi per 1 Oktober
“Dalam riset, kami menemukan jika dampak personal, atau sesuatu yang menimpa diri individu, akan lebih mudah mendorong tingkat kepatuhan. Sehingga, manfaat uji emisi bagi kesehatan mesin kendaraan juga penting diketahui masyarakat umum dan terus disosialisasikan, selain manfaatnya bagi lingkungan,” jelas Aini.
Pemerintah juga menerapkan upaya lain untuk mengurangi emisi kendaraan melalui Low Emission Zone (LEZ).
Survei menunjukkan mayoritas responden mendukung kebijakan ini, menandakan dukungan masyarakat terhadap langkah-langkah konkrit yang diambil untuk mengurangi dampak buruk pencemaran udara di Ibukota.