Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Video Viral di Media Sosial
Video yang memperlihatkan cekcok antara pengendara sepeda motor dan sekuriti di Jakarta Selatan ini, viral di media sosial.
Dalam yang diunggah di akun Instagram @jakartaselatan24jam, tampak dua orang sekuriti terlibat cekcok dengan pengendara motor di putaran balik.
Keributan terjadi, diduga lantaran pengendara motor nekat melawan arus.
Hingga berita ditulis, video tersebut telah dilihat lebih dari 40 ribu kali, Kamis (14/3/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cekcok dengan Pemotor Lawan Arus, Sekuriti di Jaksel Disemprot Cairan Misterius
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com)