“Di foto, tercantum bahwa yang mengajukan dari pihak Kitabisa. Tentu ini nggak mungkin, karena dari internal kita sudah pasti akan menolaknya,” ungkap Fara.
Lebih lanjut Fara menegaskan pihak Kitabisa tidak segan untuk menolak pengajuan penggalangan dana jika memang tak sesuai dengan ketentuan.
“Semisal memang ada yang mengajukan, galang dana untuk kasus Xpander sudah dipastikan tidak akan lolos,” ujarnya.
Baca juga: Sopir Mabuk yang Tabrak Porsche Rp 8,9 Miliar di PIK Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi
Siap Ganti Kerugian yang Ditaksir Rp5,7 Miliar
JS (42), pengemudi mobil Mitsubishi Xpander yang mabuk hingga menabrak Porsche GT3 di sebuah showroom di kawasan PIK, Tangerang mengaku siap mengganti kerugian.
Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menyebut hal itu setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomong nya."
"Dari pihak korban, 'saya ingin prosesnya dilanjut', begitu," kata Wahyu saat dihubungi, Minggu (18/3/2024) malam.
Baca juga: Sopir Mabuk yang Tabrak Porsche Rp 8,9 Miliar di PIK Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi
Adapun setelah dihitung, total kerugian akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 Miliar. (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya," jelasnya.
Wahyu mengatakan, hingga kini belum ada informasi opsi damai terkait peristiwa yang ada.
Namun, kata Wahyu, pihak kepolisian akan memfasilitasi jika ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Saya nggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini, belum nyampe ke kita. Kalau mediasi itu bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi."
"Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," tuturnya.
Baca juga: Fakta Sopir Xpander Tabrak Porsche di Showroom Tangerang: Pelaku Jadi Tersangka, Diduga Mabuk
Pengemudi Xpander Kini Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024 di showroom Ivan's Motor, Jalan Thamrin Boulevard PIK 2, Sedayu, Indo City, Kabupaten Tangerang.