Berdasarkan hasil penyelidikan, pistol yang digunakan pelaku untuk menodong korban berjenis airsoft gun.
"Kita temukan ada dua pucuk pistol. Satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api," ungkap David.
Dua butir peluru tajam dan tabung gas juga ditemukan polisi saat menggeledah kediaman HRR.
Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Kami juga lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David.
Baca juga: Polisi Temukan 2 Pistol serta Dua Butir Peluru Tajam Saat Geledah Rumah Koboi Jalanan di Mampang
David mengungkapkan, pelaku menyimpan peluru tajam dan tabung gas tersebut di atas lemari pakaian.
"Iya semua (barang bukti) kita temukan di atas lemari dan satu tempat," ungkap dia.
Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Motif Koboi Mampang Todong Airsoft Gun ke Pengendara, Tak Terima Mobilnya Disenggol