"Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang dalam perkara penggunaan senjata api secara illegal pasal 1 Ayat (1) Undang- undang Darurat No.12 Tahun 1951," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero saat dihubungi, Sabtu (23/3/2024).
Adapun pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jl. Griya Cibinong Indah 2 Blok C 3 No. 8 RT. 08/12, Nanggewer Kabupaten Bogor Jawa Barat sebelum santap sahur yakni sekira pukul 00.40 WIB.
David mengatakan pelaku berhasil diidentifikasi atas penyelidikan pihaknya dengan memeriksa saksi dan CCTV bengkel Velg di sekitar lokasi.
"Setelah dilakukan pengecekan CCTV pelaku beserta mobil dan Nopolnya terlihat jelas, lalu tim Opsnal menelusuri alamat dari Nopol kendaraan tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, kata David, pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku dan akhirnya mengakui perbuatannya.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api airsoft gun dan 1 pucuk senjata korek api. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polsek Mampang," jelasnya.